Uber dan Grab Bisa Beroperasi Jadi Taksi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan Uber dan Grab menjadi taksi, asalkan harus mengantongi izin sebagai angkutan umum.
Read More : Uber dan Grab Bisa Beroperasi Jadi Taksi.
Read More : Uber dan Grab Bisa Beroperasi Jadi Taksi.
Copyright © berita bisnis online masa kini. All rights reserved.
0 komentar:
Posting Komentar