Uber dan Grab Bisa Beroperasi Jadi Taksi


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan Uber dan Grab menjadi taksi, asalkan harus mengantongi izin sebagai angkutan umum.

Read More : Uber dan Grab Bisa Beroperasi Jadi Taksi.



0 komentar:

Posting Komentar